Selasa, 05 November 2013
Browse Manual »
Wiring »
hukum
»
jamsostek
»
siapa
»
uang
»
untuk
»
Hukum Uang Jamsostek untuk Siapa
Fulan 1: Ustad,ana menerima uang jamsostek,dan setelah 5 tahun uang ana ada pengembangan oleh jamsostek, sehingga uang ana bertambah 2 juta,setelah ana selidiki,ternyata jamsostek investasi berupa saham,obligasi,dan danareksa yang semua itu tak lepas dari riba dan ghoror sehingga ana syubhat untuk menerima uanghasil jamsostek ini,yang mau ana tanyakan,bolehkan ana berikan kepada orang tua,mertua dan istri ana uang jamsostek itu?
KH. Aris Munandar, M.Pi : tidak boleh, wajib diberikan dan disalurkan pada kegiatan sosial.
Fulan 1: afwan ustadz Aris, apakah termasuk kegiatan sosial itu dengan memberikan uang jamsostek tersebut kepada panti asuhan atau pondok pesantren? mohon penjelasan. Jazakumullohu khoiron.
KH. Aris Munandar, M.Pi: insya allah, termasuk.
Sumber:http://groups.yahoo.com/group/pm-fatwa/
Hukum Uang Jamsostek untuk Siapa
Hukum uang jamsostek untuk siapa?
Fulan 1: Ustad,ana menerima uang jamsostek,dan setelah 5 tahun uang ana ada pengembangan oleh jamsostek, sehingga uang ana bertambah 2 juta,setelah ana selidiki,ternyata jamsostek investasi berupa saham,obligasi,dan danareksa yang semua itu tak lepas dari riba dan ghoror sehingga ana syubhat untuk menerima uanghasil jamsostek ini,yang mau ana tanyakan,bolehkan ana berikan kepada orang tua,mertua dan istri ana uang jamsostek itu?
KH. Aris Munandar, M.Pi : tidak boleh, wajib diberikan dan disalurkan pada kegiatan sosial.
Fulan 1: afwan ustadz Aris, apakah termasuk kegiatan sosial itu dengan memberikan uang jamsostek tersebut kepada panti asuhan atau pondok pesantren? mohon penjelasan. Jazakumullohu khoiron.
KH. Aris Munandar, M.Pi: insya allah, termasuk.
Sumber:http://groups.yahoo.com/group/pm-fatwa/
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar