Selasa, 05 November 2013

Browse Manual » Wiring » » » » » » Hukum Uang Jamsostek untuk Siapa

Hukum Uang Jamsostek untuk Siapa

Hukum uang jamsostek untuk siapa?


Fulan 1: Ustad,ana menerima uang jamsostek,dan setelah 5 tahun uang ana ada pengembangan oleh jamsostek, sehingga uang ana bertambah 2 juta,setelah ana selidiki,ternyata jamsostek investasi berupa saham,obligasi,dan danareksa yang semua itu tak lepas dari riba dan ghoror sehingga ana syubhat untuk menerima uanghasil jamsostek ini,yang mau ana tanyakan,bolehkan ana berikan kepada orang tua,mertua dan istri ana uang jamsostek itu?

KH. Aris Munandar, M.Pi : tidak boleh, wajib diberikan dan disalurkan pada kegiatan sosial.

Fulan 1:  afwan ustadz Aris, apakah termasuk kegiatan sosial itu dengan memberikan uang jamsostek tersebut kepada panti asuhan atau pondok pesantren? mohon penjelasan. Jazakumullohu khoiron.

KH. Aris Munandar, M.Pi:  insya allah, termasuk.

Sumber:http://groups.yahoo.com/group/pm-fatwa/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar